Materi rapat sebenarnya masalah mengatasi tempat pembuangan sampah dan keuangan RW selain sinkronisasi RW dan RT, akan tetapi berkembang menjadi sedemikian rupa yang seakan tidak mendapatkan titik temu.
Pengurus RW baru memang menanggung beban utang dan piutang warisan pengurus RW sebelumnya yang signifikan kalau menurut nilai keuangan pengurus RW, sebenarnya nilai piutang kalau mudah ditarik menjadi penerimaan maka nilai utang tersebut bukanlah masalah, yang yang terjadi adalah sebaliknya.
Pada bulan februari 2010 dimana terjadi kekosongan pimpinan RW, karena pengurus RW telah habis masa jabatannya bulan januari 2010, telah terjadi polemik sampah di TPS karena sampah tidak diangkut dari TPS ke TPA, karena November dan desember 2009 pembayaran sampah tidak dibayar ke Cipta Karya ( Angkutan Sampah ke TPA ). Pada bulan Februari 2010 para RT 1 s/d 15 sepakat patungan dan bekerja sama dengan RW 14 yang memiliki TPS yang sama, biaya patungan tersebut sifatnya sukarela yang terpenting sampah yang sudah menggunung tersebut dan menyebarkan bau tak sedap dapat dibersihkan, pada waktu yang bersamaan juga ada panitia pemilihan RW 10 meminta sumbangan ke para RT atas hasil rapat panitia dengan beberapa RT di kantor sekretariat RW 10.
Peristiwa tersebut memang sudah berlalu, dan pada rapat perdana tersebut ternyata yang disebut sumbangan sukarela tersebut sebagian RT meminta uangnya kembali, yang disumbangkan ke pembersihan sampah dan yang disumbangkan ke panitia pemilihan RW. Sangat ironis memang, dalam satu sisi pengurus RW baru dibebani berbagai jenis hutang dalam sisi lain bukan support yang didapat akan tetapi perhitungan tagihan lain menjadi beban pengurus yang baru lahir.
Selanjutnya berkembang ke pembahasan laporan keuangan RW sebelumnya, beberapa RT komplin yang pernah merasa membayar iuran tapi dalam laporan tersebut dinyatakan belum bayar dan punya hutang.
Dari semua polemik diatas ketua RW 10 bpk H. Indro Hartono memiliki kebijakan tersendiri untuk menyelesaikan masalah tersebut.












